Logo

Jelang Pemilu 2024, KASN Pastikan Pantau Pelanggaran ASN

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menegaskan segala pelanggaran yang dilakukan ASN jelang Pemilu 2024 akan dipantau. Pemantauan dilakukan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga di Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki kouta ASN paling banyak.

"Saat ini sifatnya masih pemantauan. Bekerjasama dengan kementerian lembaga masih kami terus pantau," kata Komisioner KASN, Arie Budhiman dlam dialog Pro3 RRI, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggungjawab dan aturan yang harus dipatuhi. Karenanya, KASN mendorong kementerian lembaga untuk mengawasi para ASN sehingga tidak menyalahi aturan.

"Tidak mudah memang, namun sebagai ASN dia harus dan mempunyai tanggungjawab apa yang ada dan harus dipatuhi. Sehingga kami mendorong masing-masing kementerian lembaga di Indonesia untuk sama-sama mencegah," ujarnya.

Sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan media sosial peserta pemilu juga harus diberikan. Mengingat ASN tidak boleh memihak dan bersikap netral pada pemilu 2024 mendatang.

Karenannya, KASN membuka kanal media sosial bagi masyarakat untuk turut mengawasi kejadian yang dilakukan ASN pada pemilu nanti. Meski demikian, lanjut Arie, laporan dari masyarakat akan melalui klarifikasi serta pembuktian terlebih dahulu.

"Kami tentu membuka kanal pengaduan, seperti E-laporKASN.co.id, seluruh jaringan medsos kami dan lainnya. Kami mencoba menjaga KASN dengan melibatkan masyarakat dan tentunya saja laporan tersebut harus diklarifikasi dan berbagai proses untuk dibuktikan," ungkapnya.

Berdasarkan data KASN pada 2020-2021, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan melanggar netralitas pemilu. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Sementara itu sebanyak 1.378 telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal itu dibarengi dengan penjatuhan sanksi.