Logo

Kado Istimewa Buat Pekerja, Kenaikan Upah Minimum pada 2024

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan keterangan perihal kenaikan upah minimum untuk 2024.

KADO istimewa bakal diterima para pekerja, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perubahan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum bagi pekerja akan naik pada 2024.

Penghitungan kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Setidaknya ada tiga variabel yang menjadi pertimbangan kenaikan upah minimum, yaitu faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut pemerintah akan menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November 2023. Harapannya, pemerintah sudah menghitung secara cermat besaran kenaikan upah tersebut, sehingga tidak meleset dari rencana yang sudah dijadwalkan.

Adanya ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 sejatinya merupakan upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil, mengingat pekerja atau buruh nantinya akan dibayar berdasarkan output atau produktivitasnya. Selain itu, adanya peraturan tersebut diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

Kenaikan upah minimum tentu diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Sehingga berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi para pengusaha, yang pada akhirnya perusahaan dapat berkembang, serta membuka kesempatan kerja baru.

Kelompok buruh menilai kenaikan UMP 2024 masih belum sesuai perhitungan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi kenaikan yang tidak sesuai harapan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, misalnya, masih mempertanyakan komponen indeks di luar pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi perhitungan kenaikan UMP tersebut.

Kendati harus diakui kenaikan UMP 2024 menjadi angin segar bagi pekerja, terlebih dengan adanya kenaikan kebutuhan hidup layak. Namun di sisi lain, kenaikan UMP membuat pelaku usaha dihadapkan dengan berbagai tantangan, khususnya dalam mengelola biaya produksi dan transportasi.

Karenanya, harus ada upaya sistematis dari pemerintah pusat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, Dewan Pengupahan Daerah, dan pengusaha agar pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik. Bagaimanapun juga, kenaikan UMP ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News