Logo

Kakanwil Andi Basmal Pantau Harmonisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu

Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal terus memantau proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu periode 2025-2029.

Andi Basmal, memastikan proses harmonisasi berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik. Langkah ini menjadi penting.

"Kami baru saja memeriksa perkembangan harmonisasi seluruh Ranperda yang masuk, termasuk Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu. Semuanya berjalan sesuai target," kata Andi Basmal di Makassar, Rabu (2/7/2025).

Menurut Andi Basmal, dukungan harmonisasi ini sangat penting untuk mempercepat program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264, Perda tentang RPJMD harus ditetapkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Sementara itu, RPJMD sendiri merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan untuk lima tahun ke depan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda RPJMD dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Luwu.

"RPJMD adalah dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi acuan seluruh kebijakan pemerintah daerah selama lima tahun. Karena itu, harmonisasi menjadi kunci agar program-program pembangunan bisa berjalan efektif dan berkelanjutan," ujar Heny.

Proses harmonisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu dilaksanakan Tim Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Sulsel di bawah koordinasi Abdilah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.

Tim ini bertugas memastikan Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan harmonisasi yang berjalan lancar, diharapkan Pemerintah Kabupaten Luwu dapat segera menetapkan RPJMD sebagai panduan pembangunan daerah hingga 2029.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi