Logo

Kejari Tojo Una-una Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 2 Terdakwa Korupsi Covid-19

TOUNA -- Kejaksaan Negeri Tojo Una-una mengajukan upaya kasasi terhadap putusan hakim pengadilan Negeri tindak pidana korupsi palu sulawesi tengah (sulteng) yang memvonis Onslaq lepas terdakwa kasus korupsi Covid-19 Touna

"Setelah menerima dan membaca salinan putusan dari Perkara covid -19 jaksa penuntut umum menyatakan sikap upaya hukum kasasi" tegas kepala kejaksaan Negeri Touna Pilipus Siahaan,melalui Kasi Intel La ode Muh.Nuzul Rabu (6/12/2023)

Menurut Nuzul Saat ini pihak kejaksaan negeri touna tengah menyusun memori kasasi ke tipikor palu, "Kita sementara menyiapkan memori kasasi " bebernya

Diketahui, dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Touna itu menyeret kedua terdakwa
Eks Camat Ampana Tete Ichsan Mursali dan istrinya Marthasin Kristina Ambo Dalle
pada tahun 2021

Dan Kedua terdakwa dipersangkakan Pasal berbeda.
Ichsan melangarar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi

Sedangkan Marthasin Kristina Ambo Dalle disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana.

Namun dalam Sidang Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu Sulawesi Tengah berlangsung Kamis 30 November 2023 majelis hakim memvonis Kedua terdakwa onslaq Lepas.