Logo

Kemendag Amankan Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Menteri Perdangan, Budi Santoso, memberikan keterangan pers di Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama kementerian/lembaga terkait mengamankan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan atau ilegal senilai Rp15 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan produk-produk tersebut merupakan hasil pengawasan sejak Januari-Maret 2025.

Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L). Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga menyatakan pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Hal ini menyusul keluhan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti kawasan tersebut sebagai salah satu pusat peredaran barang bajakan di Indonesia. 

Mendag menyebut barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan. Untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan lima kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan produk logam. 

Sedangkan untuk produk lokal ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk yaitu elektronika dan alas kaki. Sebagaimana diketahui, barang yang diamankan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. 

Kemudian Permendag nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa. Kita berharap agar pemerintah tegas dalam melarang  barang ilegal masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

Selain itu pengawasan yang melekat untuk terus mengawasi perdagangan barang-barang ilegal, termasuk menerapkan sanksi bagi pelaku yang menjual barang ilegal.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi