INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menetapkan sembilan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 yang diputuskan dalam rapat internal, Jakarta, Selasa.
"Komisi I DPR melaksanakan rapat internal hari ini untuk memutuskan sembilan calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen Senayan.
Ke-9 nama anggota KPI baru itu adalah (1) Aliyah; (2) Amin Shabana; (3) Evri Rizqi Monarsih; (4) I Made Sunarsa; (5) Mimah Susanti; (6) Mohammad Reza; (7) Muhammad Hasrul Hasan; (8) Tulus Santoso; (9) Ubaidillah.
Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat, setelah Komisi I DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari yang diikuti 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 pada 18-19 Januari.
Meutya menambahkan bahwa Komisi I DPR RI juga mempertimbangkan 30 persen keterwakilan perempuan dengan menetapkan tiga orang perempuan dari sembilan orang calon anggota KPI Pusat terpilih.
Komisi I DPR RI menyepakati pula untuk memilih tiga nama petahana atau incumbent guna keberlanjutan program KPI Pusat.
"Kalau petahana langsung dua orang, ada yang sebelumnya juga pernah menjadi petahana, jadi ada tiga kalau dihitung dengan periode sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Komisi I DPR RI juga menyepakati ada enam nama cadangan untuk anggota KPI Pusat periode 2022-2025, di mana mereka akan menjadi pengganti apabila ada halangan tetap terhadap sembilan calon anggota terpilih.
Keenam nama cadangan anggota KPI Pusat periode 2022-2025 itu adalah (1) Mulyo Hadi Purnomo; (2) Tantri Relatami; (3) Cecep Suryadi; (4) Ida Fitri Halili; (5) Gustav Aulia; (6) Bondan Kartiko.
"Tentu dalam memilih yang pertama integritas dan profesionalitas dalam penyampaian visi-misi mereka yang kemudian didalami," tuturnya.
Selanjutnya, Meutya menyebut sembilan nama calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 tersebut akan disampaikan oleh pimpinan Komisi I DPR RI kepada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Sumber: Antara