Logo

Koperasi ORAA Desa Huntuk Bakal Tersandung Hukum Lantaran Kegiatan PETI

INFOSULAWESI.com BOLMUT - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan sistim Dompeng pengisapan material mengandung emas di Hulu Sungai Desa Huntuk tepatnya di Kilo 20, milik dari Koperasi Oraa Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, diminta dihentikan karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Dari hasil investigasi Tim Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Koperasi Oraa tersebut, menemukan adanya lokasi PETI meski beralasan saat ini belum melakukan kegiatan lantaran hulu sungai dalam keadaan meluap akibat adanya curah hujan juga beralasan satu unit alat yang digunakan mengeruk dalam keadaan rusak.

Lokasi tersebut juga berdekatan langsung dengan sungai sehingga bakal membuat pencemaran lingkungan karena dapat menghasilkan air yang keru.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiscus Maindoka, melalui Kepala Cabang Dinas Wilayah III BMR, Arter Wowiling, menegaskan pihaknya akan melaporkan kegiatan ilegal mining yang dilakukan Koperasi Oraa ke Polda Sulut.

"Kami sudah melayangkan surat teguran agar Koperasi Oraa dapat menghentikan kegiatan Ilegal Mining atau PETI karena jelas tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini juga akan kami bawa ke ranah hukum," ungkap Arter Wowiling, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dirinya juga menjelaskan, saat tim melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Koperasi, tidak ditemukan adanya izin Pertambangan Emas.

"Mereka hanya mengeluarkan Akta Pendirian Koperasi yang legal, tapi dalam kegiatan Pertambangan mereka tidak mengantongi izin berupa IUP. Ini tidak boleh dibiarkan karena jelas telah melanggar ketentuan aturan soal pertambangan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Feibe Rondonuwu, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi ke DLH Kabupaten Bolmut untuk memberikan tindakan.

"Kami akan segera berkordinasi dengan DLH Bolmut," tegas Feibe Rondonuwu.

Sementara, Koperasi Oraa saat dihubungi via telepon seluler di nomor +62 853-9992-9xxx, untuk dimintai keterangan, namun upaya telpon tidak dan WhatsApp tidak dibalas.

Penulis: Cek Lasupu

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi