INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit Rp 8 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara. Uang tersebut diduga punya kaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani.
“Saat ini, uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Ali menerangkan kalau duit Rp 8 miliar dimaksud mengalir ke kas daerah Pemkab Morowali Utara yang bersumber dari para pihak yang diduga punya kaitan dengan perkara. Pendalaman terkait duit tersebut telah dilakukan oleh KPK.
Ali juga menyampaikan, KPK telah menggali keterangan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Tiga saksi tersebut yakni Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi; Wakil Bupati Morowali Utara, Djira Kendjo; serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara, Masjudin Sudin.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp 8 miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
Diberitakan, KPK menggelar penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Dengan penyidikan baru ini, KPK sudah mengincar sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sulteng. KPK melalui Kedeputian Korsup kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut. Kini KPK fokus mengumpulkan alat bukti. Salah satu caranya yakni lewat pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus dimaksud di Polda Sulteng, antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Morowali Utara serta swasta.
KPK memastikan bakal menyampaikan ke publik mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Hal itu sebagai bentuk keterbukaan pada kerja penindakan KPK. Hanya saja, KPK belum mengungkapkan soal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka bakal diungkap ke publik ketika penyidikan sudah mencukupi. (B1)