Logo

KPU Tolak Usulan Partai Prima Cabut Gugatan di PN Jakpus

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

kpu700_18

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi usulan dari Partai Prima untuk mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika mereka diloloskan oleh KPU menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Menurut Idham, proses mediasi KPU dengan calon parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan dalam proses sengketa di Bawaslu.

“Dalam Pasal 468 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) mejelaskan bahwa mediasi atau musyawarah dan mufakat di dalam sengketa proses itu hanya terjadi pada saat proses persidangan sengketa proses pemilu di Bawaslu,” ujar Idham saat dihubungi, Minggu (12/3/2023).

Idham mengatakan UU Pemilu hanya memberikan kewenangan kepada 2 lembaga untuk menangani sengketa proses pemilu, yakni Bawaslu dan PTUN. Hal ini telah diatur dalam Pasal 470 ayat (2) huruf a UU Pemilu. Sementara proses mediasi, kata dia, hanya bisa dilakukan dalam proses persidangan di Bawaslu.

“Dalam penyelesaian sengketa proses selain di Bawaslu, itu juga diselesaikan di PTUN sesuai dengan Pasal 470 ayat (2) huruf a UU nomor 7 Tahun 2017. Kami tidak bisa merespons sesuatu yang tidak diatur di dalam UU Pemilu. Karena KPU adalah pelaksana undang-undang,” tegas Idham.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan KPU ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat yang telah memenangkan gugatan Partai Prima. Dalam putusan PN Jakpus, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pangadilan Tinggi," ujar Alif kepada Beritasatu.com, Minggu (12/3/2023).

Partai Prima, kata Alif, pada prinsipnya menghargai upaya KPU untuk melakukan banding, sebagai salah satu upaya hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Meskipun, tutur dia, Partai Prima juga melakukan berbagai diskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut.

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut pemilu 2024," tandas Alif.

Pihaknya, kata Alif, membuka ruang mencabut gugatan jika KPU memberikan hak politik kepada Partai Prima menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Partai Prima juga masih mempertimbangkan situasi terkini terkait eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.

"Salah satu upaya itu adalah, seperti yang sudah diarahkan oleh Ketua Umum Partai Prima, kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," pungkas Alif.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News