Touna -- 4 (empat) Anggota Polisi di jajaran Polres Tojo Una-una diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)
keempat anggota tersebut dipecat dengan mekanisme PTDH
Sesuai Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/17/XI/2023/KHIRDIN
Kasih Humas Iptu Triyanto mengungkapkan mereka dipecat dikarenakan pelanggaran Mangkir dan Narkoba
"Kasus Mangkir dan Narkoba"ucap Triyanto pada media ini Senin (20/11/2023)
diketahui ke empat anggota yakni Bripka Ariyah Jumadi T, Bripka Nasrullah Abud Jabar, Brigpol Bahtiar Syamsudin dan Brigpol Dwi Jayanto Ausa.
Selanjutny Kapolres Touna AKBP S. Sophian mengelar Upacara Prosesi Pemecetan secara simbolis tanpa kehadiran 4 Personel yang bersangkutan,dengan mencoret foto mereka yang dibawa oleh anggota Provos
dan dihadiri semua jajaran Polres peserta terdiri 1 Pleton Pasukan perwira, Satsamapta, Satpolairud, Satlantas, Staf, gabungan Satreskrim dan Satnarkoba, Satintelkam serta Bhabinkamtibmas.
Dalam hal ini Kapolres Touna mengingatkan jajaranya agar menghindari pelanggaran dalam menjalankan tugas jika tidak ingin bernasib sama seperti 4 anggota tersebut.
"Saya berharap agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran,secara terpaksa kita harus lakukan ini ,disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya kami sudah berkali kali mengingatkan
selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu diabaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,”tutup Kapolres.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News