Logo

Masa Tenang, Seluruh Kontestan Pemilu Diminta Komitmen Taati Peraturan

Seorang warga saat memasukan kertas suara pemilu seusai mencoblos di TPS (Foto: Antara/ist)

JAKARTA -- Selama masa tenang Pemilu 2024, seluruh kontestan diminta komitmen mentaati aturan yang tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU. Pernyataan tegas tersebut, diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar.

"Di atas kertas kontestasi (masa) kampanye berakhir tanggal 10 (Februari 2024), kita memasuki masa damai ya. Tanggal 14 (Februari 2024), kita tahu banyak usaha-usaha terakhir pihak-pihak yang sudah melakukan kontestasi untuk tentunya menggunakan vote," kata Billy, Senin (12/2/2024).

Pemerintah, kata Billy, tidak menginginkan adanya indikasi-indikasi yang membuat masyarakat resah selama masa tenang pemilu. Diakuinya, masa tenang sangat berpotensi terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kita positive thinking aja, pihak-pihak yang melakukan usaha-usaha dalam kontestasi di masa tenang patuh terhadap aturan. Tidak melakukan aksi-aksi tertentu, bisa jadi juga ada pihak-pihak lain yang tidak menginginkan adanya kedamaian dari pemilu keceriaan," ucapnya.

Ke depannya, Billy mengimbau, masyarakat harus waspada dan hati-hati dalam mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan kericuhan. Karena, tujuan pemerintah yakni mewujudkan pemilu aman, damai, dan harmonis.

"Selesai pesta demokrasi, kita bisa memilih pemerintahan yang baru untuk membangun membangun Indonesia yang kita cintai ini. Jadi, kepada masyarakat apabila ada provokasi, harus kritis dan hati-hati agar narasi pemilu damai tetap kita bisa jaga," ujarnya.