JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil menyampaikan 15 poin usulan revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik kepada Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Jakarta.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik usulan revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.
Menurut Yusril, reformasi politik dan demokrasi memang sangat diperlukan sesuai dengan perkembangan saat ini.
“Kami menerima semuanya dengan hati terbuka. Beberapa di antaranya sejalan dengan pandangan pemerintah, memang sangat diperlukan reformasi politik, demokrasi, dan hukum di Tanah Air,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/09/2025).
Yusril menegaskan, peran partai politik menjadi isu krusial dalam pembaruan sistem demokrasi Indonesia.
Ia menambahkan, UUD 1945 telah menempatkan partai politik sebagai aktor utama dalam kontestasi politik.
“Tidak bisa ikut Pemilu legislatif tanpa partai politik, dan tidak bisa mencalonkan pasangan presiden tanpa partai politik. Karena itu harus serius membenahi partai,” tandas Yusril.
Yusril kemudian menamb ahkan bahwa pemerintah sangat terbuka jika draf awal penyusunan RUU datang dari masyarakat sipil.
Sebab, lanjut Yusril, masukan dari koalisi masyarakat sipil akan menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi ke depan.
Selain untuk revisi UU Pemilu dan Parpol, koalisi masyarakat sipil juga mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menanggapi hal itu, Yusril memandang sudah sewajarnya draf revisi ketiga UU tersebut datang dari kalangan aktivis.
“Harapan dari draf-draf koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan undang-undang. Perancangan yang didasarkan atas usulan yang diberikan koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan Undang-undang Pemilu ini,” ujar Yusril.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di:
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi

