KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Responden survei tersebut cukup banyak, setidaknya ada 550 ribu responden terdiri internal KPK, para pakar, media, 93 kementerian/lembaga hingga ASN di 508 pemerintah kabupaten/kota di 38 provinsi.
KPK menyebut survei bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di suatu lembaga sekaligus langkah memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegat korupsi. Ini penting karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa Indeks Integritas Nasional pada 2023 mengalami penurunan yang signifikan.
Seperti diketahui, skor Indeks Integritas Nasional pada 2023 ditargetkan mencapai 74, tetapi ternyata hanya ada di angka 70,97. Sebagai perbandingan, Indeks Integritas Nasional pada 2021 berada di angka 72,43, sedangkan 2022 adalah 71,94.
Fakta Indeks Integritas Nasional mengalami penurunan menunjukkan masih ada segudang pekerjaan rumah untuk memerangi korupsi yang harus dirampungkan. Misal adanya pembenahan dalam aspek sistem tata kelola, regulasi, dan tidak kalah penting adalah komitmen bersama.
Kita sepakat kenaikan atau penurunan skor SPI sangat dipengaruhi komitmen pimpinan lembaga baik di pusat maupun daerah. Itu artinya para pimpinan lembaga tersebut tidak boleh melihat skor SPI hanya sekadar angka-angka yang menjadi simbol prestise lembaganya.
Karena itulah perbaikan sistem dan komitmen nyata para pimpinan kementerian/lembaga memerlukan kerja keras antarlembaga, baik di pusat maupun di daerah. Harapannya rekomendasi KPK dapat direspons secara positif.
Salah satunya dengan upaya maksimal dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, kepercayaan publik adalah aset berharga yang perlu terus dijaga.