Logo

Oknum Polisi di Polman Sulbar Dipecat Tidak Hormat Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Iptu Ibrahim Arda, seorang anggota polisi di Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dipecat tidak hormat setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Polewali Mandar -- Iptu Ibrahim Arda, seorang anggota polisi di Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Iptu Ibrahim Arda, yang bertugas di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Polman, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Aula Bhayangkari Polres Polman, Sabtu (21/10/2023).

Polisi berpangkat dua balok ini sudah dua kali terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Pada tahun 2015, dia tertangkap sedang pesta sabu bersama dua warga sipil saat bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polman, yang mengakibatkan dia menerima sanksi berat. Beberapa tahun kemudian, dia kembali terjerat narkoba dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, mengungkapkan bahwa oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba telah dikenai sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Keputusan PTDH telah resmi dikeluarkan. Kami, Polri, adalah penegak hukum, dan kami telah berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba, baik di luar institusi maupun di dalamnya," kata Yudantara.

Iptu Ibrahim Arda diberi sanksi PTDH karena dia sudah dua kali terbukti menggunakan narkoba. "Sanksi berat diberikan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran lebih dari sekali. Ini menjadi pertimbangan kami, itulah mengapa kami tindak tegas," kata Yudantara.

Yudantara juga mengimbau seluruh anggota Polri, khususnya anggota Polda Sulbar, untuk tidak melanggar hukum, terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengingatkan seluruh anggota Polri di Polda Sulbar agar tidak melanggar hukum, dan pelanggaran apa pun akan kami tindak tegas, terutama yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.

Sebelumnya, Iptu Ibrahim terlibat dalam kasus narkoba setelah warga sipil tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi oleh petugas, warga sipil tersebut mengungkapkan adanya oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini. Polisi tersebut langsung dipanggil oleh Propam Polres Polman untuk tes urine, dan hasilnya positif menggunakan sabu.

Selain itu, dua anggota Polri Polres Polman juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri karena terlibat dalam kasus penipuan terhadap calon siswa Polri pada tahun 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 227 juta bagi korban.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News