Logo

Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Marak di Sulawesi

Ilustrasi Penandatangan deklarasi netralitas ASN di lingkungan pemerintah (Foto: Pemkab Kepulauan Yapen)

JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 marak terjadi di Sulawesi. Demikian disampaikan Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, Jumat (1/3/2024).

"Banyak yang sudah dijatuhi sanksi sesuai aturan main yang berlaku," ujarnya. Menurut Maria, para pejabat pembina kepegawaian, kepala instansi, dan kepala daerah cukup baik dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Disebutkan bahwa pelanggaran netralitas ASN itu terbagi dalam tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi berbeda. Pelanggaran ringan biasanya terjadi pada tahap pencalonan, yang dikenakan sanksi moral yaitu membuat permohonan maaf. 

Kemudian, jika dipastikan yang bersangkutan menjadi calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukumannya menjadi sedang atau berat. "Hukumannya bisa berupa penurunan jabatan atau bahan pemberhentian dengan hormat," kata Maria.

Menurut dia, sebanyak 198 ASN terbukti melanggar kode etik dan perilaku serta netralitas pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 183 ASN di antaranya sudajj dikenakan sanksi.

Maria mengakui mungkin semula pelanggaran netralitas itu dianggap sepele. "Namun, berdasarkan aturan main yang sudah ditetapkan, itu sudah menjadi pelanggaran dan ada sanksinya," ucapnya.