Logo

Pemerhati Nilai Perlu Ketegasan Sanksi ASN Terlibat Pemilu

Ilustrasi poster kampanye netralitas ASN di Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

insulcoblos24_700_1

JAKARTA -- Pemerhati Kebijakan Publik UI, Sidik Pramono meminta, pemerintah bersama stakeholder terkait berani tegas memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat itu, diberikan kepada ASN yang terbukti tidak netral selama Pemilu 2024.

"Pemberian sanksi kinerja, penurunan jabatan itu kan sudah ada kategorisasinya. Sekarang pertanyaannya, apakah itu benar-benar diterapkan?," kata Sidik, Kamis (8/2/2024).

Sidik menjelaskan, perangkat penanganan, pencegahan, hingga penindakan, pada dasarnya sudah dimiliki pemerintah. Hanya saja, implementasi kebijakannya yang hingga saat ini masih dipertanyakan keseriusannya.

"Batasan sanksinya sudah ada, kemudian kategorisasinya, persoalannya kan ini diimplementasi. Kita lihat, apakah orang yang dilaporkan itu betul-betul menjalankan fungsinya? seperti apa sih," ucapnya.

Oleh sebab itu, Sidik menekankan, pentingnya sanksi-sanksi yang dapat menimbulkan efek jera terhadap ASN. Kehadiran sanksi berat itu, secara tidak langsung menjadi warning bagi ASN lainnya.

"Karena kita harapannya efek jera, kalau melihat orang yang terang-benderang melanggar aspek netralitas. Sanksi diberikan (jangan) sanksi tidak sepadan, itu jelas mendegradasi ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ujarnya.