Logo

Pemilu Watch: Potensi Kecurangan di Daerah yang Lambat Melakukan Rekapitulasi Suara

Ilustrasi kecurangan pemilu (net)

MAKASSAR -- Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 telah berjalan hampir sepekan. Namun, data terkini dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) menunjukkan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara di Daerah Pemilihan 3 Sulawesi Selatan masih berada pada angka sekitar 66.32%. Namun, perhatian khusus harus diberikan terhadap Kabupaten Luwu Utara yang memiliki persentase rekapitulasi yang jauh lebih rendah, hanya sekitar 40%.

Agus Hartono, Koordinator Pemilu Watch, mengungkapkan kekhawatiran atas lambatnya progress rekapitulasi suara di beberapa kabupaten/kota. Menurutnya, perbedaan signifikan dalam proses rekapitulasi antar daerah dapat menimbulkan ketidakseragaman dan berpotensi memengaruhi integritas serta validitas hasil pemilu.

Data yang masuk dari Sirekap pada tanggal 20 Februari 2024 menunjukkan variasi progress penghitungan suara dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Meskipun beberapa daerah seperti Enrekang, Sidrap, dan Luwu telah mencapai persentase yang tinggi, Luwu Utara masih tertinggal jauh.

Untuk menyoroti kondisi Luwu Utara, perbandingan progress penghitungan suara dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap daerah menjadi penting. Dari data yang tersedia, Luwu Utara memiliki persentase progress yang lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain seperti Enrekang, Sidrap, Luwu, dan Toraja Utara.

Hal ini menunjukkan bahwa Luwu Utara masih berada di tahap awal atau bahkan belum menyelesaikan proses penghitungan suara jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain.

Indikasi ini menciptakan beberapa kesimpulan yang perlu diperhatikan:

1. Variasi dalam Rekap Suara: Ada variasi yang signifikan dalam progress penghitungan suara antar daerah, yang dapat mengindikasikan perbedaan dalam kelancaran proses pemilu di setiap wilayah.

2. Potensi Kecurangan: Lambatnya progress rekapitulasi suara di beberapa daerah meningkatkan potensi terjadinya kecurangan yang perlu diwaspadai dan dipantau secara cermat.

3. Peran Penting Pengawas Pemilu: Diperlukan peran pengawas pemilu yang kuat untuk memantau dan mengawasi seluruh tahapan pemilu, khususnya di daerah-daerah dengan potensi risiko tinggi terjadinya kecurangan atau ketidakberesan.

4. Transparansi dan Akuntabilitas: Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemilu guna memastikan integritas dan keabsahan proses demokratis.

Dalam konteks ini, Pemilu Watch 2024 menegaskan perlunya perhatian yang lebih serius terhadap daerah dengan progress rekapitulasi suara yang rendah serta pemantauan terhadap potensi kecurangan atau ketidakberesan dalam proses pemilu. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak suara warga terlindungi dan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan jujur.