Makassar -- Pemerintah Kabupaten Gowa diminta menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dengan regulasi nasional yang berlaku.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pancasila, Selasa (1/7/2025). Acara bertajuk "Urgensi Peraturan Daerah Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Daerah" ini menganalisis dan mengevaluasi produk hukum daerah.
"Kami mengharapkan masukan dari kelompok kerja dapat membantu Pemda terkait regulasi yang sedang dievaluasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.
Basmal menjelaskan, setiap perda harus memperhatikan enam dimensi utama, Yakni
Dimensi Pancasila, Kejelasan rumusan, disharmoni peraturan, Kesesuaian asas peraturan, Ketepatan jenis peraturan, Dan Efektivitas pelaksanaan peraturan
"Narasumber kompeten yang hadir diharapkan menghasilkan rekomendasi berguna bagi Pemkab Gowa untuk menyelaraskan perda dengan regulasi nasional," tambahnya.
Tim Pokja Kanwil sepakat melakukan penyelarasan mengikuti Pasal 124 UU Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Khusus Pasal 44 dalam perda, tim merekomendasikan perubahan bunyi menjadi:
1. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
2. Untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN), dapat dilakukan pengalihfungsian sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Pengalihfungsian lahan yang sudah ditetapkan Sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum Sebagaimana dimaksud Pada ayat(2) hanya dapat dilakukan dengan syarat dilakukan Kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan
4. Dalam Hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan Sebagaimana dimaksud Pada ayat (3) huruf a Dan b tidak diberlakukan.
5. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud Pada ayat (4) dilakukan maksimal 24 bulan setelah alih fungsi.
6. Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana ayat (3) huruf c dilakukan dengan Pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian di Gowa sambil tetap memberi ruang bagi pembangunan infrastruktur strategis.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi