Logo

Pemprov Sulbar Menerima Dana Bagi Hasil sawit Rp36,9 miliar

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulbar melakukan rapat koordinasi pengelolaan dana bagi hasil sawit Sulbar sebesar Rp36,9 miliar untuk membangun infrastruktur di Mamuju, Rabu (21/2/2024). (Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp36,9 miliar dari Pemerintah Pusat pada 2024.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulbar, Rachmad, di Mamuju, Rabu (21/2/2024), mengatakan DBH sawit yang didapatkan Sulbar sebesar Rp36,9 miliar tersebut, akan digunakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023.

Ia mengatakan, PMK tersebut menekankan bahwa DBH sawit akan digunakan untuk membangun infrastruktur di wilayah penghasil sawit di Sulbar.

Menurut dia, Pemprov Sulbar juga telah melakukan koordinasi dan akan berkolaborasi dengan pemerintah pada enam kabupaten di Sulbar dalam upaya mengelola anggaran DBH tersebut.

"Pemprov Sulbar akan berupaya agar anggaran DBH sawit terus dapat secepatnya dikelola membangun infrastruktur agar dampak pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat," katanya.

Pihaknya telah meninjau lokasi di seluruh kabupaten di Sulbar yang akan menjadi titik lokasi pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dengan memanfaatkan DBH tersebut.

Ia menyampaikan, Sulbar mendapatkan DBH tersebut dari Pemerintah Pusat karena Sulbar merupakan daerah penghasil sawit 242.733 ton per tahun dengan luas 73.578 hektare.