Logo

Perolehan Sementara Jumlah Kursi Partai DPR RI Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024

sumber : website pemilu2024.kpu.go.id

Proses perhitungan suara yang sedang dilakukan oleh KPU memang masih berlangsung. Baik itu perhitungan pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. Di tengah perdebatan perolehan versi cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga.

Persaingan sengit terjadi dalam perolehan suara calon legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I, Sulawesi Selatan II, dan Sulawesi Selatan III yang akan memperebutkan sebanyak 24 Kursi Parlemen. Jumlah kursi dan Dapil Sulsel tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara KPU yang diperbaharui pukul 19.30 WIB pada tanggal 17 Februari 2024. Banyak masyarakat yang berusaha mencari informasi terkait perolehan jumlah suaranya.

Menurut Dosen dan Programer, Zagita M Putra, masih banyak masyarakat yang salah dalam perhitungan penentuan kursi legislatif. Karena masyarakat berpendapat bahwa suara terbanyaklah yang akan mendapatkan kursi legistif, ujarnya.

Lanjutnya, Padahal pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu. Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Artinya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

"Berdasarkan aplikasi yang telah dbuat olehnya, menggunakan metode Sainte Lague maka menghasilkan beberapa nama-nama baru calon anggota legislatif DPR-RI."

Perolehan Sementara Kursi DPR-RI Berdasarkan Partai:

DAPIL SULSEL 1 (8 Kursi)

Partai Keadilan Sejahtera : 1 Kursi
Partai NasDem : 1 Kursi
Partai Golongan Karya : 1 Kursi
Partai Gerakan Indonesia Raya : 1 Kursi
Partai Amanat Nasional : 1 Kursi
Partai Persatuan Pembangunan : 1 Kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 1 Kursi
Partai Demokrat : 1

DAPIL SULSEL 2 (9 Kursi)

Partai Gerakan Indonesia Raya : 2
Partai Golongan Karya : 2
Partai NasDem : 1
Partai Persatuan Pembangunan : 1
Partai Demokrat : 1
Partai Amanat Nasional : 1
Partai Keadilan Sejahtera : 1

DAPIL SULSEL 3 (7 Kursi)

Partai NasDem : 2 Kursi
Partai Gerakan Indonesia Raya : 2 Kursi
Partai Golongan Karya : 1 Kursi
Partai Demokrat : 1 Kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 1 Kursi

Sumber: Penghitungan Sementara Aplikasi Pribadi Zagita. (*)