Logo

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo. Foto Dok/Istimewa

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi Covid-19 melalui Keppres 24 Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Desember lalu. Ketetapan tersebut telah mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin ketetapan ke-satu.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi covid-19.

Pada diktum kedua disebutkan bahwa dalam masa pandemi covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No.2/2020 dan UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR.

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD. Selain itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pemerintah akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun 2021. (*)


Sumber Berita: Berbagai sumber