Logo

Pro dan Kontra Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib

Para pelajar yang merupakan anggota gerakan Pramuka (Foto: Kemenko PMK)

KEMENDIKBUDRISTEK meniadakan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan langsung berlaku. Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekskurikuler yang diwajibkan untuk peserta didik. Aturan tersebut tercantum di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Namun, dicabutnya Pramuka dari ekstrakurikuler wajib ternyata menuai pro dan kontrak. Tidak kurang Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kebijakan itu kebablasan.

Pramuka dinilai tetap dibutuhkan di sekolah, sebagai salah satu alternatif pembentukan karakter pelajar sesuai Pancasila. Pramuka memberi dampak positif bagi peserta didik.

Namun, Kemdikbudristek berdalih tidak serta merta menghilangkan Pramuka dari ekskul di sekolah dasar dan menengah. Penekanannya justru keikutsertaan yang bersifat sukarela.

Kemudian kegiatan perkemahan dalam Pramuka juga tidak menjadi kewajiban. Dari situ Kemendikbud bersikukuh tidak ada yang mencoret ekskul Pramuka.

Tentu kita berharap jalan yang terbaik mengenai eksistensi Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah dasar dan menengah. Karena bagaimanapun nilai-nilai Pramuka sangat relevan untuk menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air.