Logo

Respon TKN Prabowo-Gibran Sikapi Putusan DKPP kepada KPU

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Bidang Hukum dan Advokasi, Habiburokhaman (kiri) saat melakukan konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, di Jakarta, Senin (5/2/2024).

JAKARTA -- TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespon, putusan DKPP RI kepada KPU RI yang menjatuhi sanksi peringatan keras. TKN menilai, putusan DKPP kepada KPU tidak bersifat final.

"Perlu dipahani bahwa putusan DKPP ini, sebagaimana diatur pasal 458 UU Pemilu, tidak lagi bersifat final. Namun, pada saat putusan MK No. 32/PU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Bidang Hukum dan Advokasi, Habiburokhaman saat melakukan konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Terlebih, politikus Gerindra ini mengatakan, putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran ini menjadi tidak sah. Bahkan, ini dicatat ya, secara khusus di halaman 188 putusan DKPP, menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.

"Putusan DKPP ini secara hukum tidak memengaruhi Prabowo-Gibran. Karena, Prabowo-Gibran bukan terlapor dalam perkara ini," ucap Habiburokhman.

Kemudian, Habib menilai, pelanggaran seluruh Komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebatas masalah teknis.  Secara konstitusional, Prabowo-Gibran tetap sah terdaftar berkat putusan No. 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan DKPP ini putusan terkait persoalan teknis, saya garisbawahi, teknis pendaftaran. Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan kesalahan yang substantif,” ujar Habiburokhman.

DKPP RI menegaskan, putusan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI tidak berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres. Peringatan keras kepada seluruh Komisioner KPU murni persoalan pelanggaran etik, dan bukan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada (kaitannya dengan pendaftaran Cawapres 02 Gibran)," kata Heddy seusai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Diketahui, DKPP menyatakan, pencalonan Gibran yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP bahkan menegaskan, KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebagai perintah konstitusi," kata bunyi pertimbangan putusan DKPP.

DKPP menekankan kembali, tindakan Para Teradu pada dasarnya, sudah menindak lanjuti putusan MK. Tepatnya, pada Putusan MK Nomor 90/2023.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," ujar putusan DKPP tersebut.