PUBLIK mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan oleh DPR. Dukungan ini menguat karena PRT kerap menjadi korban kekerasan dan eksploitasi, sementara pekerjaan mereka masih sering dipandang sebelah mata.
Selama ini, banyak majikan yang tidak menghargai keberadaan PRT. Mereka diberi gaji yang sangat kecil, beban kerja yang berat, dan bahkan diperlakukan secara tidak manusiawi. Tak jarang pula PRT mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, hanya karena dianggap melakukan kesalahan dalam pekerjaan.
Menurut catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga Februari 2024. Bentuk kekerasan ini meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga perdagangan manusia. Angka tersebut hanya mencerminkan kasus yang terlapor, meski jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar.
Tanpa kita sadari, sejak pagi hingga malam, PRT menjalankan berbagai pekerjaan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, hingga mengasuh anak. Mereka bekerja tanpa henti, namun kontribusinya sering kali diabaikan.
Lebih dari sekadar pekerja, PRT juga merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Namun, hingga kini mereka masih berada dalam kondisi kerja yang tidak layak dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Sudah saatnya DPR menghentikan penderitaan para PRT dengan mengakhiri kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan upah—dengan segera mengesahkan RUU PRT menjadi undang-undang.
Kita berharap, dengan hadirnya payung hukum yang kuat, kasus kekerasan terhadap PRT dapat ditekan dan hak-hak mereka akhirnya diakui serta dilindungi secara menyeluruh.
Ikuti terus Artikel infosulawesi.com, Salam dari Dataran Sulawesi Makin Tahu Indonesia!
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi