Logo

Skandal Suap Pemilihan Ketua DPD 2024–2029, KPK Selidiki Keterlibatan 95 Anggota DPD

Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pelaporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD 2024–2029. Setyo mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.

"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Selanjutnya, kata Setyo, jika dalam proses verifikasi dirasa cukup akan ditentukan ke tahap selanjutnya. "Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo.

Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

KPK, sambungnya, membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut. "Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau mengalami secara langsung, dibutuhkan oleh tim penyelidik dan dumas," katanya.

Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.

Sebelumnya, mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 ke KPK. Irfan menduga, terdapat 95 anggota DPD yang menerima aliran uang suap itu. 

Dalam laporannya, Irfan menduga senator asal Sulteng berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap tersebut. Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap. 

"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD," kata Irfan di Gedung  KPK, Selasa (18/2/2025).

Menurut Irfan, dugaan suap itu melibatkan 95 anggota DPD. "itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan. 

Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat US$ 13.000. Uang sebesar US$ 5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD. Sementara, US$ 8.000 lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi