Logo

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Bupati Luwu Minta Camat dan Kades Aktif Edukasi Masyarakat

Bupati Luwu Basmin Mattayang, berfoto bersama pemateri sosialisasi kekerasan perempuan dan anak di Luwu, Rabu,(17/1/2024). Pemkab Luwu

LUWU -- Bupati Luwu, Sulsel Basmin Mattayang, meminta camat dan kepala desa untuk aktif mengedukasi masyarakat sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Basmin Mattayang, mengatakan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak terkadang dilatarbelakangi oleh permasalahan ekonomi atau tidak adanya pekerjaan seorang suami sehingga dapat memicu pertengkaran dalam rumah tangga.

“Dengan kondisi tersebut pemerintah harus mengambil langkah-langkah dan solusi dengan membuka lapangan kerja," katanya saat membuka Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Penguatan Puspaga yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Kabupaten Luwu, Rabu (17/1).

Ia menjelaskan, bekerja bukan harus menjadi pegawai, karyawan swasta tetapi bekerja dapat pula dilakukan dengan cara bertani, berkebun dan nelayan.

"Sehingga ini menjadi tugas camat dan kepala desa mengedukasi dan memberikan spirit kepada masyarakat untuk tidak bermalas-malasan dan harus lebih kreatif mencari nafkah buat keluarga,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan kepada kaum perempuan khususnya para istri agar lebih memperhatikan kebutuhan biologis pasangannya, untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menjelaskan, persoalan ini sangat penting dan merupakan program prioritas pemerintah pusat hingga daerah.

“Ada tiga hal penting yang harus dilakukan tindakan, yakni kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual dan masalah stunting yang masuk dalam program skala prioritas pemerintah,” kata Basmin Mattayang

Kepala DP3A Kabupaten Luwu, Sitti Hidayah Made, menjelaskan Kegiatan ini digelar berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu nomor 1 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu nomor 1 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, maka pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya dalam bentuk sosialisasi hari ini,” katanya.

Dirinya juga menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan pemahaman dan pengertian tentang bahaya kekerasan pada perempuan dan anak.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu Hayarna Hakim, ikut menjadi narasumber memberikan tips-tips bagaimana menjaga dan menumbuhkan hubungan harmonis di dalam rumah tangga.