Logo

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pria di Makassar Aniaya Pacar Hingga Babak Belur di Cafe

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Seorang pria bernama Fajrin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi lantaran telah tega menganiaya kekasihnya sendiri inisial SR (21). Pemuda 22 tahun itu menganiaya pacarnya lantaran tak terima dituduh berselingkuh. 

Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf mengatakan, bahwa penganiayaan itu dilakukan Fajrin dengan cara  memukul badan hingga mencekik leher kekasihnya. 

"Jadi seorang pria diamankan karena menganiaya seorang wanita yang tak lain adalah kekasihnya sendiri," ungkap Ardy dalam keterangannya, Jumat 17 Juni 2022. 

Ardy menjelaskan, bahwa penganiayaan itu terjadi di Cafe Sudut Senja, Jalan Durian, Kota Makassar, pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 15.30 Wita. Saat itu, Fajrin bersama temannya duduk di kafe tersebut. Tak lama berselang, korban SR kemudian datang dengan emosi dan mencurigai jika pelaku Fajrin ini berselingkuh. 

"Jadi awalnya korban ini marah karena mencurigai pelaku berselingkuh. Makanya disitu Fajrin tersulut emosi juga dan akhirnya menganiaya korban dengan memukul wajah dan mencekik leher korban," ungkap Ardy.

Ardy menyebut jika pemukulan itu dilakukan pelaku dengan membuat SR babak belur. Pasalnya, hantaman dilayangkan ke pipi kiri SR, kemudian menghantam ke bagian kepala. Tak sampai disitu, Fajrin kemudian kembali mencekik leher SR yang sudah menangis duduk. Dan setelah mencekik, Fajrin kembali menghantam kepala SR menggunakan kepalan tangan kanannya beberapa kali. 

"Jadi hasil pemeriksaan awal korban ini mengalami beberapa kali hantaman dan terakhir dicekik lalu dihantam lagi kepalanya," beber Ardy. 

Usai kejadian itu, korban yang tak terima dianiya akhirnya melaporkan kekasihnya hingga pelaku diamankan di Mapolsek Ujung Pandang. 

"Pelaku saat sudah diamankan di Polsek Ujung Pandang," ungkap Kompol Ardy.

Mantan Kasatreskrim Polres Bone ini menambahkan, bahwa pelaku Fajrin dan SR merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak 3 tahun lalu. Namun, aksi kekerasan Fajrin terhadap kekasihnya itu membuat dia harus berhadapan dengan hukum. 

"Mereka memang sepasang kekasih yang sudah 3 tahun menjalin hubungan pacaran. Tapi kini pelaku Fajrin kami amankan dan diproses hukum," tegas Kompol Ardy.