Kanwil Kemenkum Sulsel Wujudkan Corporate University Lewat Penguatan Pemahaman Akreditasi OBH
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat pemahaman jajaran terkait mekanisme verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Penguatan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Akbar Ainur Ramadhan terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam pemaparannya, Akbar menjelaskan bahwa OBH merupakan lembaga atau organisasi yang memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan guna memastikan akses terhadap keadilan. Program bantuan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pelaksana program berada di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.
Ia juga memaparkan perkembangan jumlah OBH di Indonesia maupun di Sulsel berdasarkan data BPHN Tahun 2026. Menurutnya, keberadaan OBH memiliki peran strategis dalam memberikan konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, mediasi, penyuluhan hukum, hingga penyusunan dokumen hukum bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima bantuan hukum.
Akbar menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kemenkum memiliki peran penting dalam pelaksanaan bantuan hukum, mulai dari melakukan verifikasi dan akreditasi OBH, menyalurkan anggaran bantuan hukum, melakukan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum, hingga meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Indonesia.
Dalam materi tersebut, ia turut mengulas tata cara verifikasi dan akreditasi OBH sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BPHN Nomor PHN-HN.04.03-14. Verifikasi dimaknai sebagai proses pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen organisasi bantuan hukum, sedangkan akreditasi merupakan proses penilaian dan pengklasifikasian kelayakan organisasi sebagai pemberi bantuan hukum.
“Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dilakukan oleh Menteri Hukum melalui Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang terdiri atas unsur Kementerian Hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi bantuan hukum,” jelas Akbar.
Ia menambahkan, tahapan verifikasi dan akreditasi dimulai dari pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian, hingga penetapan pemberi bantuan hukum. OBH yang ingin mengikuti proses akreditasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berbadan hukum, memiliki advokat, serta melengkapi dokumen seperti AD/ART, akta pengurus, izin advokat, dokumen kantor, NPWP organisasi, laporan keuangan, hingga rencana program bantuan hukum.
Pendaftaran dilakukan secara elektronik dengan mekanisme unggah dokumen dan pemeriksaan administrasi maupun faktual. Pemeriksaan faktual sendiri dilakukan melalui pengecekan kantor atau sekretariat, klarifikasi dokumen, serta konfirmasi aktivitas organisasi.
Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan juga dapat dilakukan secara virtual. Penilaian akreditasi meliputi jumlah perkara yang ditangani, kegiatan bantuan hukum, jumlah advokat, kompetensi SDM, pengalaman organisasi, sarana prasarana, laporan keuangan, hingga jaringan kerja organisasi.
Khusus masa berlaku akreditasi, Akbar menjelaskan bahwa sertifikat akreditasi OBH berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui proses verifikasi dan akreditasi ulang. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum tetap terjaga sekaligus mengevaluasi kinerja organisasi pemberi bantuan hukum secara berkala.
Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (9/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa verifikasi dan akreditasi OBH merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Melalui proses verifikasi dan akreditasi yang ketat, pemerintah memastikan bahwa OBH benar-benar memiliki kapasitas, tata kelola yang baik, dan komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu,” ujar Andi Basmal.
Ia juga mendorong seluruh OBH di Sulsel untuk terus meningkatkan kualitas organisasi, memperkuat administrasi, serta mengedepankan profesionalisme dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut merupakan rangkaian dari apel sore pegawai dan menjadi salah satu langkah Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mewujudkan corporate university guna meningkatkan kapasitas serta kompetensi jajaran secara berkelanjutan