Kanwil Kemenkum Sulsel dan OBH Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Adendum Bantuan Hukum

Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan penandatanganan adendum pelaksanaan bantuan hukum hasil penajaman anggaran bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Sulawesi Selatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (19/5).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, Tim Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026, serta para ketua dan direktur Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa keberadaan Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung pemerataan akses terhadap keadilan, baik melalui layanan litigasi maupun nonlitigasi kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan OBH merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Bantuan Hukum atas dukungan dan partisipasi aktif dalam berbagai program pelayanan hukum, mulai dari pendampingan Pos Bantuan Hukum, pelatihan paralegal, hingga layanan konsultasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kanwil Kemenkum Sulsel telah melaksanakan penandatanganan kontrak bersama 39 Organisasi Bantuan Hukum dengan total anggaran litigasi sebesar Rp2,51 miliar dan anggaran nonlitigasi sebesar Rp414,44 juta.

Namun, kebijakan penajaman anggaran yang diberlakukan pemerintah turut berdampak pada anggaran bantuan hukum sehingga diperlukan penyesuaian melalui adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum.

Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan secara proporsional berdasarkan capaian pengajuan pelaksanaan bantuan hukum melalui aplikasi SidBankum dan hanya menyasar anggaran litigasi, sementara layanan nonlitigasi tetap berjalan tanpa pengurangan.

Andi Basmal berharap kondisi tersebut dapat dipahami bersama dan tidak mengurangi semangat pengabdian Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Organisasi Bantuan Hukum merupakan officium nobile yang menjadi garda terdepan dalam menghadirkan access to justice bagi masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, khususnya Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Selatan atas dukungan dan sinergi dalam pengawasan pelaksanaan bantuan hukum.

Ia berharap kolaborasi seluruh pihak dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan adendum ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap penajaman atau pengurangan Anggaran Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan dan permohonan reimbursement bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum di wilayah Sulawesi Selatan dapat disesuaikan dengan adendum kontrak terbaru, dengan tetap berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum Nomor PHN-HN.04.03-230 Tahun 2026.

Heny juga menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas 23 Organisasi Bantuan Hukum yang melaksanakan penandatanganan adendum kontrak bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 secara langsung, 16 Organisasi Bantuan Hukum yang akan melaksanakan penandatanganan pada jadwal berikutnya, serta Tim Panitia Pengawas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan tamu undangan lainnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini seluruh Organisasi Bantuan Hukum tetap dapat menjalankan layanan bantuan hukum secara optimal, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar