Logo

Kakanwil DPJb Sulsel Optimis, Besok Gaji-13 ASN Sulsel Sudah Cair

Ilustrasi Kantor KPPN Makassar

aaVerified_3_8

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel), Syaiful mengunjungi KPPN I dan KPPN II Makassar guna memantau perampungan berkas dalam pencairan Gaji-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Syaiful mengatakan pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah dimulai pada Kamis 3 Juni 2021.

"Kanwil DJPb Sulsel melalui sembilan KPPN yang tersebar di wilayah kerja Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan," kata Syaiful,

Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni. Sama halnya dengan tahun sebelumnya, pemberian gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.Gaji 13 sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.Pencairan gaji ke 13 yang berasal dari APBN tersebut telah ditetapkan pada PP nomor 63 tahun 2021.

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.Untuk Calon ASN (CPN) diberikan 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.

"Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sementara kepada penerima tunjangan, lanjut dia, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Syaiful.Berdasarkan hal tersebut, maka Gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800. Sementara Gaji ke 13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200."Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," pungkasnya.

"Pengajuan SPM gaji ke 13 ini sudah bisa dilakukan ke KPPN mulai 2 Juni dan begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke 13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula bisa dicairkan ke para aparatur negara," jelas lelaki berkacamata itu.

Pembayaran Gaji ke 13 bagi penerima pensiunan juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri.Di wilayah Sulawesi Selatan diperkirakan Aparatur Negara yang akan menerima gaji ke 13 tersebut sebanyak 76.925 pegawai.Penerima gaji ke-13 terdiri dari ASN Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 34.707 pegawai, Polri sebanyak 21.574 anggota dan TNI sebanyak 20.644 anggota dengan total nilai diperkirakan sebesar Rp310,44 Miliar.

Simak Video Pilihan di Bawah ini:

“KPPN kami perintahkan tetap melayani permintaan pencairan gaji ke-13 ini pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu ini," ujarnya.Khusus untuk ASN Pemda ataupun Pemkot, pencairan gaji ke 13 nya masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah."Pembayaran gaji ke 13 Pemda, mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021, Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat segera mencairkan gaji ke 13 kepada para ASN Daerahnya," ujarnya.

Karena hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji ke 13 seluruhnya pada Juni ini."Kami optimis Gaji ke 13 ini akan menjadi salah satu pengungkit konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua di Sulawesi Selatan," katanya.Pembayaran gaji ke 13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam membayar biaya pendidikan  pada tahun ajaran baru.

"Dan juga diharapkan dapat dibelanjakan didalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga terutama pada produk UMKM sehingga mempunyai efek dorong dalam konsumsi di kuartal II," katanya. (*/rri)