INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil ungkap sindikat Jaringan peredaran narkoba melalui Medsos Saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu,(8/6/2022).
Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto, S.I.K saat konferensi pers mengungkapkan Ada Tujuh tersangka Yang diamankan dalam kasus yang berbeda yakni RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH, tersangka yang berisial RP, FRY, FRD, NQ, AND diamankan di Tamalanrea dan Pettarani sedangkan tersangka AL dan LH diamankan di jl. Cendrawasih Kota Makassar.
“Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 109,72 gram, ganja sebayak 2,0168 gram dan uang tunai sebanyak 7 juta rupiah,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, juga mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru berlogo tengkorak.
Pelaku mengedarkan Barang tersebut melalui media sosial instagram HELLBOY dengan jumlah 2987 followers, pelaku juga menggunakan akun F9 FASTANDSAGA dengan jumlah 5000 followers dan akun RAVEN dengan jumlah 1204 followers
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung, S.I.K mengatakan "Ini pertama kalinya kami Mengungkap peredaran narkoba melalui jejaring media sosial instagram, Pungkasnya.
Sekitar 9000 Akun Instagram terselamatkan Saat terungkapnya peredaran narkoba di Jejaring media sosial instagram.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kedepannya kami Akan Mengungkap Tuntas Peredaran Narkoba Lewat Jejaring Media Sosial, Tutup Kasat Narkoba. (RKio/IS)