Logo

Ketahanan Pangan & Hewani Desa Pinamorongan di Implementasikan Dengan Ternak Babi Dan Tanaman Jagung

INFOSULAWESI.com, MINAHASA SELATAN – Sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, mulai diberlakukan pada tanggal 29 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2022. Pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%
b. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
c. Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%
d. Program sektor priortas lainnya.

Pemanfaatan Dana Desa saat ini juga diarahkan guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait pandemi Covid-19, Dana Desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak.

Program Ketahanan Pangan dan Hewani, Di Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, direalisasikan dengan penguatan ketahanan pangan melalui budidaya tanaman Jagung mengingat keadaan geografis Desa yang terletak di pesisir dan keadaan tanahnya yang kering. Dan untuk kegiatan penguatan ketahanan pangan hewani, yakni melalui ternak babi, yang diawali dengan peletakan batu pertama yang dilakukan hari Sabtu, 25 Juni 2022 yang akan dijadikan kandang ternak babi.

WhatsApp_Image_2022-06-27_at_16.50.40

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pjs. Hukumtua Kelli Langi yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Lembaga yang ada di Desa Pinamorongan.

Pjs. Hukumtua Desa Pinamorongan Kelli Langi menyampaikan; “Ternak babi dipilih sebagai program ketahanan pangan hewani karena mengingat mayoritas masyarakat desa membutuhkan daging babi sebagai lauk untuk penunjang atau untuk makanan yang disajikan di pesta-pesta karena harga dapat dijangkau. Selain itu pemeliharaan ternak babi sangat membantu menstabilkan ekonomi masyarakat desa, terutama saat-saat keperluan dana mendadak dalam jumlah yang cukup banyak. Ternak babi menjadi cadangan dana pengaman dalam sistem keuangan dana desa,”Ucapnya (Senin, 27 Juni 2022).

Program ketahanan pangan dan hewani ini merupakan program Pemerintah yang dialokasikan dana sebesar 20% dari Dana Desa dengan pagu anggaran Rp. 113.081.000,- yang saat ini Pemerintah Desa mempunyai program ternak babi dan tanaman jagung,”ucap Pjs. Hukumtua Langi.

Lanjut Ia, Untuk pembuatan kandang ternak babi ini berukuran 3x7 meter untuk menampung 22 ekor babi, dan sudah disediakan pakan, vitamin, beserta hal lainnya sebagai penunjang. Dan juga untuk bibit jagung beserta pupuk sudah ada, siap untuk di tanam. Peternakan babi ini diserahkan kepada Pegurus ternak babi dan diikat dengan surat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa dengan Pengurus

“Harapan kami, peternakan babi yang dilakukan oleh Pemdes akan berkontribusi dalam penyediaan daging babi di Desa Pinamorongan sehingga dengan ketersediaan daging yang cukup dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta dapat menurunkan harga untuk menaikkan daya beli masyarakat desa, Pemerintah Desa berharap dengan program ini dapat memajukan masyarakat Desa dalam sektor peternakan dan pertanian,”Tutup Pjs. Hukumtua Kelli Langi.