Logo

Usai Pembekalan Anti Korupsi Parpol di KPK, TP: Tidak Ada Bayar Membayar

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H.M Taufan Pawe (TP) usai mengikuti pembekalan anti korupsi bagi partai politik bertema politik cerdas berintegritas terpadu tahun 2022.

"Kemarin saya menghadiri acara pembekalan anti korupsi bagi partai politik bertema politik cerdas berintegritas terpadu 2022 yang dilaksanakan (Komisi Pemberantasan Korupsi red)," kata Taufan Pawe, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (28/06/2022).

Menurut TP, kegiatan tersebut dihadiri langsung 106 kader yang terdiri dari ketua dan perwakilan pengurus dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar seluruh Indonesia.

"Diharapkan pembekalan ini dapat membangun integritas partai politik, serta meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu (Pemilihan Umum) yang bersih dan bebas dari korupsi," harap Wali Kota Parepare dua periode itu.

TP menjelaskan, bagaimana peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Taufan Pawe menyampaikan pendapat bahwa dalam pemerintahan ada yang namanya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang memberikan pengawasan atas pentingnya pencegahan korupsi.

"Karena tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi akibat ketidaktahuan, bukan karena adanya niat, begitupun sebagai kader partai, jangan berhenti untuk belajar dan terus menjaga integritas kita sebagai politisi yang bekerja untuk rakyat, dan menghindari praktek korupsi apapun bentuknya," jelas politisi Golkar Sulsel itu.

Tentunya untuk menghindari hal tersebut, Taufan Pawe menegaskan tidak boleh proses transaksi yang tidak resmi dalam internal Golkar. Pasalnya, semua kader maupun fungsionaris Golkar memiliki hak masing-masing sebagai kader partai berlambang pohon beringin rindang itu.

"Saya selalu menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi bayar membayar yang tidak resmi, semua kader punya hak dan kewajiban yang sama, apabila kewajiban telah dipenuhi maka silahkan mengambil haknya. Kita tidak boleh kita menghalang-halangi hak orang lain, apalagi dengan menggunakan cara-cara tidak terhormat demi mencapai tujuan tertentu," tutup Taufan Pawe.