Logo

Pendapatan Nol, Bupati Jeneponto Bakal Membuat Perbup Terkait Kesejahteraan Guru PAUD di Setiap Desa

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto dikabarkan bakal membuat peraturan bupati (Perbup) terkait kesejahteraan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di setiap Desa.

Bupati Iksan Iskandar menegaskan jika setiap kepala desa diwajibkan untuk memberikan kesejahteraan setiap tenaga pengajar.

"Nah itu juga terkait dengan bagaimana memberikan anggaran kepada tenaga pengajarnya. Jangan dibiarkan dia mengajar tanpa ada pendapatan,"tegas Iksan terhadap awak media, Senin (04/07/2022).

Kemudian ia beralasan jika hal itu berdasarkan dari sarana dan prasarana disetiap desa.

"Jadi kita sudah mengharuskan setiap kepala desa untuk membangun Paud disetiap desa. Tapi kan sekarang paud berkembang lebih dari itu,"ucapnya.

Bahkan Iksan meminta kepada semua desa apabila sekolah Paud lebih dari satu maka hal itu diwajibkan.

"Yang pertama itu wajib. Karena sekarang sudah berkembang menjadi 1 hingga 3 Paud. Dan kita akan membicarakan hal itu ke setiap kades dan pendamping desa bagaimana mencukupi anggaran untuk program tersebut,"sambugnya.

Meski demikian, hal itu akan dibicarakan secara langsung kepada setiap kepala desa apabila regulasi ini bakal diterapkan.

"Paling tidak setiap 6 bulan kita lakukan pemanggilan kepala desa tapi saya kira itu menjadi kebijakan tersendiri bagi kepala desa jika itu lebih dari dua paud,"tegasnya

Di informasikan sebelumnya, Iksan menyampaikan hal itu saat menghadiri acara pelepasan dan apresiasi PAUD se- kecamatan Bontoramba tahun 2021-2022 di gedung sipitangarri kelurahan Empoang, Senin, (20/06/2022).

"Mohon para kepala desa dapat memperhatikan kesejahteraan guru PAUD didesa masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada,"pinta Iksan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.

Ini tertuang dalam Lampiran Permendesa pada huruf (E) Pelayanan Pendidikan Bagi Anak, yang menyebut, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antar lain:

1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD;
2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini;
4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat;
5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita;
6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan;
7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga;
8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya;
9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya;
10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti:
a) pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
b) bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya;
c) bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan;
d) bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah;
e) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan
f) biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.

Di poin (4) diatas jelas disebutkan, Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat tanpa membedakan milik desa atau lembaga non pemerintah. Sehingga pada dasarnya pemberian bantuan insentif bagi guru PAUD atau TK yang mengajar di yayasan tidak menyalahi regulasi.

Tentu ini berbeda, jika pemberian bantuan Alat Peraga Edukatif (APE), yang pada poin (2) ditujukan khusus bagi PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa. (*)