Logo

Walikota Serahkan SK Pengangkatan PNS Pemkot Palopo Formasi 2019

Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH menyerahkan SK PNS kepada 132 Orang lingkup Pemkot Palopo. Senin 11 Juli 2022.

DPRD_Baru_460x480_insulxxx_29

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Walikota Palopo, Drs. H. M. Judas Amir, MH, menyerahkan Surat Keputusan Walikota Palopo tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palopo Formasi Tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Senin 11 Juli 2022.

Dalamlaporannya Plt. Kepala BKPSDM Kota Palopo, Charlie, S.Hut menyampaikan tujuan kegiatan sumpah atau janji merupakan kesanggupan untuk menaati keharusan untuk tidak melakukan larangan yang telah ditentukan yang diterapkan di depan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.

Kepada PNS yang dipercayakan menjalankan tugas negara agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran serta tanggung jawab.

Sumpah ini merupakan salah satu usaha untuk menjamin dalam tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka tugas cpns dalam pengangkatannya sebagai pns wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS dihadapan atasan yang berwenang.

Adapun PNS yang diberikan SK berjumlah 132 orang, yang merupakan hasil dari proses seleksi secara nasional formasi tahun 2019 yang testnya telah dilaksanakan tahun 2020 serta telah menyelesaikan masa percobaan tahun 2021 dan telah dinyatakan lulus mengikuti latsar.

Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH, dalam sambutannya menyampaikan Selamat kepada PNS yang telah mengucapkan ikrar dan di ambil sumpahnya seperti halnya Bapak soekarno yang telah membacakan proklamasi, inilah yang akan mengikat kita untuk menghargai hal tersebut karena telah mengucapkan sumpah yang mengikat dari sekarang hingga kita pensiun nanti.

Jika ada yang tidak menepati janji dan ikrar itu, maka akan menjadi permasalahan kita di kemudian hari, tentu kita berharap tidak ada permasalahan semua berjalan dengan lancar, oleh karena itu kita harus konsisten, jangan sampai kita terlibat dalam paham radikal, dengan bertindak yang tidak sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Seseorang diangkat menjadi pejabat fungsional tentu melalui ketentuan, ada peraturan yang dilalui, sehingga kita ini perlu menjaga perilaku, mau tidak mau, suka tidak suka kita sudah di sumpah dan berikrar sehingga apapun itu kita harus laksanakan dengan baik.

Seiring berjalannya waktu, yang sudah dinyatakan lulus sebagai ASN dengan berbagai kategori, tapi kita masih dilatih dalam satu tahun bekerja, jika kita dinyatakan lulus maka kita harus bekerja sesuai dengan disiplin ilmu yang didapatkan.

Walikota juga menyampaikan, jangan pernah berhenti untuk belajar apa yang menjadi tugas kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan semoga apa yang telah didapatkan dapat dipertahankan dan bekerja dengan baik.

Turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kota Palopo Harianto, ST, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta Peserta Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palopo. (*)