INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Senin (18/7/2022).
Keputusan tersebut menyusul kasus insiden penembakan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, di kediamannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Dikatakan Listyo Sigit, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan kepada Wakapolri, Komjen Gatot Eddy.
“Jabatan saya serahkan kepada Wakapolri untuk melanjutkan kewajiban dan tugas Kadiv Propam,” ucapnya.
Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat tewas ditembak Bharada E yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E dilaporkan ke Propam Polri oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Senin (18/7/2022). Pelaporan itu terkait kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E, Jumat (8/7/2022) di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor pengaduan SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.
"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan Ferdy Sambo, yang kami laporkan adalah Bharada E," kata Koordinator Tampak, Roberth Keytimu kepada wartawan di Propam Mabes Polri.
Sumber: BeritaSatu