INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan pemagaran di lokasi lahan eks Pasar Serasi, menuai reaksi dari pihak yang menamakan Ahli Waris lahan tersebut.
Menurut Dolfi Paat selalu ahli waris, upaya Pemkot tersebut adalah tindakan melawan hukum. Alasannya pihak Ahli Waris saat ini mengantongi putusan TUN dari Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemagaran itu artinya pelanggaran hukum karna tanah orang sesuai Putusan TUN dan surat penetapan TUN Yang di pasang di depan pasar serasi. Massa tanah orang mau di pagar. Kami juga ahli waris ada pegangan tentang kepemilikan tanah pasar serasi tahun 1964 yg di tanda tangani oleh Bupati Bolmong Alm JA DAMOPOLII," terang Dolfi Paat
"Pemagaran ini sama seperti eksekusi sementara Pemkot ada lakukan gugatan di PN Kotamobagu, artinya sidang pasar serasi masi berlangsung di PN. Jadi harusnya pemkot menahan diri karna tindakan pemagaran obyek sengketa oleh pengugat tanpa perintah pengadilan adalah pelecehan terhadap lembaga peradilan. Ahli waris akan lakukan perlawanan dan melaporkan kepada yang berwajib jika pemagaran terjadi," ujar Dolfi Paat.
Dolfi Paat menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan lagi soal relokasi pedagang yang telah di pindahkan ke Pasar Genggulang.
"Kalu penghentian aktifitas pedagang itu kewenangan pemerintah silahkan ajak pedagang degn baik2 tetapi kalau masalah kepemilikan tanah sudah jelas siapa pemiliknya sesuai putusaN TUN itu sdh final karna selain putusan Kasasi dan PK dari MA tbn 2015 sdh jelas bahkan terakhir Thn 2022 lalu PTUN manado mengeluarkan surat penetapan inkracht sudah berkekuatan hukum tetap tentang stautus kepemilikan tanah lahan pasar serasi," ungkapnya.
Sementara Pemkot Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Hukum (Kabag-Hukum) Rendra Dilapanga SH MH, menjelaskan jika pemagaran eks Pasar Serasi tetap akan dilaksanakan.
"Pemagaran dilakukan karena Operasional pasar yg ditutup.
Kalau ada Pihak lain yg punya Ijin Pengelolaan Pasar dilokasi tersebut, tentu pagar yg ada akan kami bongkar.
Harusnya yg katanya Ahli Waris mendukung Pemkot karena dgn dipagarnya psr serasi menunjukkan komitmen Pemkot untuk menarik diri dari lahan yg sedang bersengketa.
Apakah yg katanya ahli waris juga bersedia tdk beraktifitas di lokasi tersebut sebelum ada putusan yg incraht,?.," ujar Rendra Dilapanga. (RFL)