INFOSULAWESI.com, MINAHASA SELATAN -- Dalam rangka mewujudkan program ketahanan pangan Nasional sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, seperti yang tertuang dalam Perpres no.104 Tahun 2021 yang mewajibkan minimal 20% untuk Program Ketahanan Pangan dari Dana Desa.
Pemerintah Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), telah merealisasikan program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan dan Hewani di Tahun 2022 ini, melalui pembudidayaan sapi di bidang hewani dan penanaman jagung dalam bidang pertanian yang dipimpin langsung oleh Pjs. Hukumtua Ester Karundeng, S.Pt (26/8/2022).
Untuk penanaman jagung berada di lokasi Jaga 1 (satu), dan perkebunan Lewet dengan Pagu Anggaran Rp. 19.000.000,- sudah termasuk PPN. Sedangkan pemeliharaan ternak sapi berada di lokasi perkebunan Kuntung dengan pagu Anggaran Rp. 135.281.200,- sudah termasuk PPN.
"Dengan adanya program ini bisa memberdayakan warga masyarakat dan dapat memajukan perekonomian Desa Rumoong Atas pada khususnya, " Ucap Pjs. Hukumtua Desa Rumoong Atas, Ester Karundeng, S.Pt. (*)