Logo

Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. (Foto: ss youtube)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Polri menolak pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Polri menolak pengunduran diri itu.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," kata Sigit kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.

"Tidak (akan diproses)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dikatakan Dedi, upaya pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucapnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat permohonan maaf kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan Bintara Polri. Berdasarkan surat yang beredar tersebut, Sambo menulis pada Senin (22/8/2022).

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis pun membenarkan terkait surat tersebut. "Iya benar," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8/2022).

Berikut pernyataan lengkap surat permohonan maaf dari Sambo:

Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi.(bs)