Logo

Kepala BPK RI Sulsel Berganti, Gubernur Andi Sudirman Harap Sinergitas Demi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar, Rabu 14 September 2022.

Sertijab ini dihadiri oleh Anggota VI Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA; Ketua DPRD Sulsel, Forkopimda Sulsel, Bupati/Walikota, dan Ketua DPRD se Sulsel.

"Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian, kerjasama dan dedikasi Bapak Paula Henry Simatupang, SE,M.Si, AK, CA,CRFA, CSFA, CPA (AUST), ACPA selama menjabat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Ia pun mengucapkan selamat dengan amanah baru Paula Henry Simatupang yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, selama Paula menjabat menjadi momentum tidak terlupakan. "Alhamdulillah, Sulsel meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 oleh BPK RI. Ini menjadi bukti terjalinnya sinergitas yang telah dibangun Pempov Sulsel beserta jajaran. Hal itu tidak lepas sinergi bersama BPK Sulsel yang saling berdampingan," jelasnya.

Ia pun ucapan selamat bekerja kepada Bapak Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan yang baru.

"Kita harap sinergitas terus terjalin dalam mengawal keberlanjutan akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan pada Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulsel," pintanya.

Dirinya menegaskan, bahwa Pemprov Sulsel terus berfokus melakukan pembangunan yang dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat banyak.

Sementara itu, Anggota VI Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang menyampaikan, bahwa BPK melakukan pemeriksaan keuangan yang berkualitas, sehingga terciptanya pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (*)