Logo

Pengamat Protes, SE Pemkot Makassar PNS Wajib Pakai Jasa Ojek Online Tiap Selasa

Ilustrasi Ojek Online.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengkritik pemerintah daerah Kota Makassar meminta pegawainya menggunakan ojek online. Langkah ini dinilai tak sesuai dengan komitmen pemda dalam memanfaatkan transportasi massal.

Perintah pemerintah Kota Makassar tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Himbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (Ojol) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar. Padahal, Pemkot Makassar jadi salah satu yang meneken MoU pengembangan angkutan umum dengan skema pembelian layanan (buy the service) dengan sebutan Trans Mamminasata. Total ada 11 kota yang menandatangani MoU tersebut dengan Kementerian Perhubungan.

Untuk diketahui, surat edaran berisikan beberapa perintah. Pertama menginstal/men download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing. Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.

Ketiga, melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

"Walikota Makassar tidak komitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy. Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," terang Djoko dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Dengan begitu, Kemenhub mulai 2023 dapat mengalihkan pelayanan BTS (Bus Trans Mamminasata) dari Kota Makassar ke Kota Manado. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan.

"Masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Tahun 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung," tuturnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini mencoba mengibaratkan dengan pengadaan jasa. Jika demikian, SE Walikota Makassar tadi disebut bisa digolongkan sebagai penunjukkan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu.

"Guna menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain, atas terbitnya SE tersebut selayaknya dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar wajib diproses hukum, sehingga ada efek jera," ujarnya.

Ia menerangkan, dalam kaitannya dengan dukungan transportasi umum, kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diantaranya menyebutkan (1) angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terkangkau, (2) pemerintah bertanggungjawab atas penyelengaraan angkutan umum, (3) angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Sedangkan di pasal 139, mengamanahkan (1) pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, (2) pemerintah daerah provinsi wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.

"(3) pemerintah daerah kabupaten/kota wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, (4) penyedia jasa ngkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.