Logo

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU Idham Holik atas Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Anggota KPU RI, Idham Holik

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringtan keras kepada Anggota KPU RI, Idham Holik karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (23/6/2025) dikutip dari laman website resminya DKPP RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.

DKPP menilai, Idham Holik terbukti telah memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.

Menurut DKPP, surat tersebut bertentangan dengan aturan atau produk hukum yang secara hierarki berada di atasnya, yaitu Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Berdasar fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, usulan Idham disetujui begitu saja oleh para koleganya tanpa adanya pembahasan atau kajian mendalam terhadapnya.

“DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada teradu V, karena teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sudah memberikan usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 adalah pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengumumkan status calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.

Padahal jika merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774 Nomor 2024, ketentuan pengumuman status hukum pada calon kepala daerah bersifat limitatif atau terbatas hanya untuk calon kepala daerah yang berstatus terpidana saja.

“Bahwa merujuk pada ketentuan a quo maka tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya terpidana yang diumumkan di TPS dengan menempelkan pada papan pengumuman dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.

Sehingga tindakan para teradu dengan menerbitkan surat KPU a quo adalah tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas dan limitatif pada pasal 16 ayat 2 dn ayat 4 pkpu 17/2024 dan bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024,” lanjut Ratna Dewi.

Untuk diketahui, selain Idham Holik, terdapat enam teradu lain dari KPU RI pada perkara 26-PKE-DKPP/I/2025, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita.

Keenam teradu tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP karena menyetujui usulan Idham Holik yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

DKPP berpandangan, enam nama tersebut seharusnya dapat menolak usulan Idham Holik dan tidak memikirkan dampak hukum yang terjadi terhadap calon kepala daerah.

“Bahwa penjatuhan sanksi kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu VI, teradu VII oleh DKPP karena seharusnya teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu VI, teradu VII, dapat menolak usulan teradu V karena usulan tersebut sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terlebih sesuai fakta, teradu I telah menyampaikan penetapan tersangka atau terdakwa pada calon kepala daerah tidak dapat diumumkan karena yang dapat diumumkan adalah calon yang berstatus terpidana,” ucap Ratna Dewi.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan atas lima perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Peringatan (13).

Selain itu, terdapat 34 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sebelumnya juga, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I,Paskalis Semunya, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat; Teradu II, Abdul Halim Shidiq; Teradu III, Abdul Muin Salewe; dan Teradu IV, Endang Wulandari, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025.

Keempat nama tersebut terbukti telah terburu-buru menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.

Menurut DKPP, keputusan untuk menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak seharusnya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengingat masalah ini sedang dalam proses permohonan di MA. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut pengambilan keputusan yang terburu-buru ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada di saat proses persidangan di MA berjalan dan belum ada keputusan hukum yang tetap.

“Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar teradu I s.d. teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak,” ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Di sisi lain, DKPP menilai langkah Paskalis Semunya dan kawan-kawan dalam mengambil alih wewenang KPU Kabupaten Fakfak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Sementara pada putusan perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz. DKPP menganggap keterangan Swastari Haz dalam sidang pemeriksaan telah membuktikan dirinya tidak melanggar KEPP.

Swastari Haz diketahui telah meninggal dunia pada 11 Mei 2025.
”Merehabilitasi nama baik teradu almarhumah Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 26 penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik 22 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi