Logo

Mantan Kades di Wajo Korupsi Dana Desa, Ditangkap Saat Bersembunyi di Gowa

INFOSULAWESI.com, GOWA -- Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 16/09/2022 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Pelita, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang lelaki berinisial AA (53) yang beralamat di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi di Polres Wajo, Polda Sulsel tanggal 25 April 2022 dan Surat permintaan bantuan penangkapan tanggal 12 september 2022," kata Kompol Dharma Negara, Kanit Resmob Polda Sulsel.

WhatsApp_Image_2022-09-18_at_13.38.03

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku AA bermula pada bulan Mei 2018. Saat itu di desa Tangkoro dicairkan dana Desa yang bersumber dari APBN sebanyak Rp. 682.579.400 Pencairan tersebut terbagi atas 3 tahap yaitu tahap I Rp. 136.201.000, tahap II Rp. 272.402.000 dan tahap III Rp. 273.976,000. Dana tersebut bertujuan untuk pembangunan Desa.

"Namun dalam pengelolaan dana desa diduga terjadi perbuatan melawan hukum, penyelewengan dan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Kepala Desa, AA tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan menguasai dan mengelola keuangan tanpa melibatkan bendahara Desa," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, Anggota sat Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa AA berada di Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

"Anggota Resmob Polda Sulsel bersama penyidik Sat Reskrim Polres Wajo menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AA yang sedang berada ditempat persembunyiannya," katanya.

AA selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi.
Dari hasil interogasi awal, AA mengakui mengelola anggaran desa tahun 2018 sebanyak Rp.681.000.055. Pelaku juga mengakui menyelewengkan pengelolaan dana desa sebesar Rp. 256.000.000 sesuai hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi selatan.

"AA menjabat Kepala Desa Tahun 2008 sampai dengan 2021. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Wajo guna Penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Dharma. (*)