Logo

Pelaku dan Penerima Politik Uang Di Pilsang Dapat Dihukum

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Jelang pemilihan Kepala Desa atau Sangadi di 15 desa se-Kota Kotamobagu, diharapkan dalam pelaksanaanya dapat terhindar dari praktek politik uang. Sebab hal itu akan mencederai demokrasi dan hasil pemimpin yang terpilih yang jelas tak bermartabat.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibawah bendera Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kotamobagu, Mika Resmon selaku bidang Keanggotaan dan Kaderisasi, pun berharap kepada seluruh penyelenggara untuk lebih intens melakukan patroli pengawasan dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku dan penerima.

"Sebab sang pemberi dan penerima kedua-duanya bisa dipidana sesuai peraturan yang berlaku saat ini. Sehingga kami meminta kepada penyelenggara dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas bagi pelaku dan penerima politik uang di Pilsang nanti," ungkap Resmon.

Lanjut Resmon, politik uang adalah cerminan moral pelaku yang tak bermartabat dan akan menghasilkan pemimpin yang berjiwa korupsi.

"Karena apa yang ia berikan dalam money politic untuk mendapatkan kekuasaan maka kedepan dirinya pasti akan melakukan tindakan korupsi. Maka ini harus diseriusi oleh penyelenggara dan APH. Tangkap dan penjarakan bagi pelaku dan penerima," tegas Resmon.

Sementara, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK., melalui Kepala Seksi Humas, AKP I Dewa Dwiadyana, menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika terdapat laporan adanya money politic dalam pelaksanaan Pilsang.

"Jika ada yang melapor maka pasti pihak Kepolisian akan proses hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan di negara kita," tegas Kasi Humas Polres Kotamobagu.