Logo

Jika Oknum Sangadi Terpilih Terjerat Hukum Politik Uang Dapat Diganti

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Sangadi (Pilsang) tak lama lagi akan digelar secara serentak di 15 desa se-Kota Kotamobagu. Pesta demokrasi ini pun diminta untuk tetap menjunjung tinggi proses demokratisasi dan mengedepankan kejujuran dan keadilan bagi masyarakat dengan tidak menggunakan politik uang (Money Politic).

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Kotamobagu, bidang Organisasi dan Kaderisasi, Mika Resmon, mengatakan, masyarakat jangan takut untuk merekam secara visual (Vidio) adanya gerakan politik uang sebagai data pengumpulan bahan keterangan (pulbangket) pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Masyarakat harus melengkapi bukti-bukti yang akurat minimal visual Vidio dimana benar telah terjadi politik uang dalam pelaksanaan Pilsang dan melaporkanya ke APH, maka itu yang kami kawal sampai dengan proses hukum. Masyarakat diminta jangan takut untuk melaporkan jika ada praktek politik uang di Pilsang nanti," ungkap Mika Resmon.

Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan. Ia meminta agar masyarakat melaporkan ke APH jika telah terjadi praktek politik uang yang menciderai demokrasi di Pilsang.

"Kami sudah beberapa kali menghimbau kepada masyarakat jika ada kedapatan calon Sangadi yang melakukan politik uang, maka langsung dilaporkan ke penegak hukum. Dan data-data terkait adanya politik uang harus benar-benar terjadi atau otentik," terang Nasli Paputungan.

Kadis PMD Kotamobagu, menambahkan, jika dalam proses hukum tidak menganggu jalannya agenda pelaksanaan Pilsang.

"Jika dalam proses hukum oknum tersebut terbukti melakukan politik uang, maka tidak menganggu proses Pilsang yang sedang berlangsung. Akan tetapi semua kewenangan pelanggaran hukum itu diserahkan ke APH yang menanganinya," ujar Nasli Paputungan.

Akan tetapi, Nasli Paputungan menjelaskan, bila nanti oknum tersebut terpilih, dan telah diputuskan oleh pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum yang inkrah, maka oknum tersebut pasti akan diganti.

"Namun, jika oknum tersebut terpilih dan atas putusan pengadilan dirinya bersalah dan dapat diganti sesuai aturan, maka kami akan proses pergantiannya," tegas Nasli Paputungan.