INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana memastikan upaya penjemputan dan penahanan terhadap pengacara Alvin Lim sudah sesuai prosedur.
Menurut Ketut, petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang menjemput Alvin Lim juga telah dilengkapi surat perintah tugas, termasuk kelengkapan berkas administrasi lainnya.
“(Penjemputan Alvin Lim) sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Pernyataan Ketut sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.
Ketut menegaskan, upaya yang dilakukan Kejaksaan terhadap Alvin Lim demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022. Dalam poin enam amar putusan itu disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan.
Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.
“Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” jelas Ketut.
Diberitakan, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan media, Alvin Lim keluar dari Bareskrim Polri dan kemudian masuk ke ruang wartawan. Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam mobil dan ia angkat suara mengenai peristiwa jemput paksa tersebut.
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi, tetapi ini kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap pengacara Alvin Lim.
Majelis hakim menyatakan Alvin Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Alvin Lim menanggapi santai putusan PN Jaksel tersebut. Ditekankan, proses hukum yang dihadapinya merupakan kriminalisasi terhadap advokat.
“Kan sudah saya katakan dari awal, ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA inkrah. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya nebis in idem, tetapi dipaksakan oleh oknum,” kata Alvin dalam hak jawab dari LQ Indonesia Law Firm yang diterima media ini, Kamis (1/9/2022).