Logo

BPOM Ungkap 133 Obat Sirop Aman Digunakan Masyarakat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito (kanan) memberikan keterangan pers terkait kandungan pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, di Kantor BPOM Jakarta, Minggu 23 Oktober 2022.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan, BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops hingga Sabtu, 22 Oktober 2022. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data, terdapat 133 sirop obat yang aman digunakan oleh masyarakat.

Pasalnya, 133 sirop obat tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Sehingga aman dan digunakan sesuai aturan pakai. Ini kami berikan dalam list lampiran. Laporan satu, ada 133 produk yang tidak menggunakan keempat pelarut tersebut,” ucapnya saat konferensi pers di kantor BPOM, Minggu (23/10/2022).

Sebagaimana diketahui, konferensi pers ini terkait dengan “Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirop Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol”.

Selain itu, 133 obat sirop, Penny juga menyampaikan terkait dengan hasil penelusuran dilakukan oleh BPOM terhadap 102 sirop obat yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, obat tersebut ditemukan di rumah pasien gangguan ginjal akut.

Dikatakan Penny, BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dengan hasil sebagai berikut:

Pertama, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Kedua, ada 7 telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan paka.

Selanjutnya, Penny juga menyatakan, BPOM telah melakukan pengujian terhadap ketiga produk yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, berikut daftar 5 obat sirop yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

1. Termorex sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical

Penny menuturkan, saat ini BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. Selain itu, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirop obat 21 bets dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.(B1)