INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
"Dekonsentrasi dibagi menjadi dua, yaitu dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dan delegatif," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (1/11/2022).
Dia menerangkan, dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat wajib, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP. Di mana saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden.
"Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh satuan kerja yang ditunjuk menerima dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi," jelas dia.
Di sisi lain, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan kementerian/lembaga yang diberikan sesuai urusan pemerintahan, yang masing-masing kementerian/lembaga bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen NSPK yang telah ditetapkan.
Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi.
Terbitnya PP tersebut juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
"Saya berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kemendagri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh kementerian/lembaga," tutup dia.
Sumber: ANTARA