Logo

Aroma Dugaan Korupsi di Lingkup DPRD Jeneponto Mulai Tercium

Gedung DPRD Jeneponto

dwnoerinsul222_640_1

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara dan Sekertaris Dewan DPRD dibeberapa waktu lalu, kini mulai terlihat di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.

Informasi sebelumnya, dimana pada tanggal 14 September 2022 itu, mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman Bin Bonto telah dijebloskan ke Lapas II B Jeneponto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto dengan kasus dugaan korupsi dana operasional sekertariat DPRD tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara ditaksir Rp2,2 Miliar lebih.

Kemudian tak berselang lama, pada tanggal 24 Oktober 2022, pihak Kejari Jeneponto kembali mengeksekusi mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto, berinisial MA dan seorang PPK, berinisial MF, dengan kasus yang sama dengan Freman, dugaan korupsi dana operasional Sekertariat DPRD.

Tak hanya dugaan korupsi dana operasional sekertariat DPRD Jeneponto, sejumlah oknum DPRD Jeneponto juga mulai terseret kasus dugaan korupsi, diantaranya Muh Islam Iskandar, yang terseret kasus dugaan korupsi marka jalan yang ditangani Polda Sulsel.

Selain itu, dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas para Wakil Ketua DPRD Jeneponto juga mulai diendus aparat penegak hukum, bahkan sejumlah orang telah diperiksa sekaitan dengan pengadaan kendaraan dinas tersebut, diantaranya Sekretaris DPRD Jeneponto, Yusuf Pakihi, yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polda Sulsel.

"Kalau saya, sudah mi diperiksa sekitar 6 bulan yang lalu oleh Polda, di Tipikor, tapi kan pengadaan mobil dinas tersebut sudah ada sebelum saya masuk jadi Sekwan, "ujar Yusuf Pakihi saat ditemui oleh awak media diruang kerjan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin yang dikonfirmasi soal adanya pemeriksaan oleh Polda Sulsel terkait pengadaan kendaraan dinas para Wakil Ketua DPRD Jeneponto, ia menyebutkan kalau dirinya belum pernah diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Tidak pernah saya diperiksa, saya dengar pihak sekretariat (yang diperiksa), tidak ada yang salah, semua sesuai prosedu," jelas Irmawati, Kamis 17 November 2022

Irmawati juga mengungkapkan bahwa pengadaan mobil dinas para wakil ketua, berupa 2 unit mobil Fortuner dengan anggaran Rp1 Milliar tersebut sudah sesuai prosedur.

"Dari mana dasar sekretariat melakukan pembelian kalau tidak melalui Renja dan masuk di DPA, kemudian dibahas di pembahasan, setelah itu diputuskan untuk melakukan pengadaan mobil dinas dengan cara E- Katalog, setelah diputuskan APBD pokok, maka pihak sekretariat menindaklanjuti pengadaan mobil dinas tersebut, jadi letak pelanggarannya dimana," tutup Irmawati selaku Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Jeneponto.