Logo

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Senilai Rp 400 Miliar

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. (Foto: Antara)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 269,7 kg di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022). Bila dirupiahkan, barang haram tersebut bernilai sekitar Rp 400 miliar dengan asumsi harga sabu, Rp 1,5 juta per gram.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, total jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.078.828 jiwa.

Barang bukti sabu tersebut disita dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga hasil dari kerja sama dengan Bea dan Cukai.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," kata Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022).

Barang bukti dan tujuh tersangka itu terdiri dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai.

Kasus pertama pada 14 September 2022 di Riau dengan tersangka Safwan Supradi alias Awan dan barang bukti sabu sebanyak 21.283 gram.

Kasus kedua bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka Fatahillah di wilayah Aceh. barang bukti yang disita sejumlah 179.000 gram sabu.

Kasus ketiga dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang dengan barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani.

Kasus keempat penangkapan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri juga oleh anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Pania) UU Narkotika Pangeran Khairul Saleh dan I Wayan Sudirta.

Pemusnahan barang bukti narkoba menjadi perhatian publik manakala Kapolda Sumbar yang batal diangkat menjadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, gara-gara diduga terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri.

Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.
BACA JUGA
AKBP Dody Ingin Jadi JC Terkait Kasus Teddy Minahasa, Ini Kata Hotman Paris

Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual. (*)